Sabtu, 23 Juni 2012

MANUSIA, NILAI, MORAL, NORMA, DAN HUKUM

Nilai (Value)
Nilai diartikan sebagai harga dalam arti taksiran, harga sesuatu, angka (skor), kadar, mutu, sifat-sifat atau hal yang penting bagi kemanusiaan. Jadi, nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentuan tingkah laku seseorang. Nilai juga m,erupakan kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.
Sesuatu akan dianggap bernilai apabila memiliki sifat menyenangkan (peasent), berguna (useful), memuaskan (satisfying), menguntungkan (profitable), menarik (interesting), keyakinan (belief). Prof. Notonegoro mengklsifikasikan 4 nilai. Pertama, nilai materil yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia. Kedua, nilai vital merupakan suatu hal yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan aktifitas. Ketiga, nilai kerohanian  yaitu nilai kebenaran yang bersumber pada akal pikiran, nilai estetika (keindahan)bersumber pada rasa manusia, nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia. Keempat, nilai religius yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.
·         Moral
Moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moral dan nilai memiliki hubungan yang sangat erat. Moral merupakan bagian dari nilai yaitu nilai moral. Tetapi, tidak semua nilai adalah moral nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia tentang hal baik atau buruk. Nilai etik/etika adalah nilai tentang baik-buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia.
·         Norma
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Ada beberapa norma yang berlaku dalam masyarakat diantaranya:
a.    Norma agama yaitu, peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari alloh.
b.    Norma moral/kesusilaan yaitu, peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.    Norma kesopanan yitu, peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d.    Norma hokum yaitu, peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
·         Hukum
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hokum. Perbedaan norma hokum dengan norma lainnya yaitu, norma hokum datangnya dari luar diri kita sendiri misalnya dari kekuasaan/lembaga yang resmi dan berwenang. Norma hokum dilekati sanksi pidana atau pemaksaan secara fisik, sedangkan norma lain tidak dilekati saksi pidana secara fisik. Sanksi pidana atau sanksi pemaksaan itu dilaksankan oleh aparat Negara. Norma hokum diperlakukan karena bentuk sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat, masih ada perilaku lain yang perlu diatur di luar ketiga norma di atas (misalnya perilakun di jalan raya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar