Jumat, 06 April 2012

Masalah Sosial pada Pedagang Kaki Lima

Catatan
      Larangan, tidak diperbolehkan adanya PKL diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah No.2 tahun 1988, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam wilayah Kabupaten daerah tingkat II Garut.
Narasumber : Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Alun-alun Garut.
1.      Pedagang kopi
2.      Pedagang milk shake
3.      Pedagang mie ayam
Wawancara dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2012, pukul 10.00 WIB.

Hasil Wawancara pada PKL
1.      Faktor penyebab adanya PKL
·        Kurangnya lapangan kerja
·        Mudah mendapatkan keuntungan
·        Adanya kerjasama/timbal balik antara pengusaha besar dan pengusaha kecil
·        Faktor kebutuhan dan tekad (faktor ekonomi)
2.      Alasan PKL tidak patuh pada aturan
·        Alokasi yang disediakan pemerintah kurang strategis dan tidak diperhitungkan yang hanya akan berdampak pada terjadinya penumpukan pedagang
·        Kurang adanya ketegasan dari pemerintah tentang aturan Perda No.2 1988
·        Pembenahan tata kota
3.      Waktu yang rawan terjadinya razia PKL
·        Ketika para pejabat tinggi datang ke wilayan Garut. (hanya pada waktu-waktu tertentu saja)
4.      Antisipasi para PKL jika diadakan razia
·        Berhenti sementara (tidak berjualan)
·        Mencari tempat lain yang aman
5.      Tanggapan PKL terhadap anggapan dari para pengguna jalan/pejalan kaki yang menganggap mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan kota
·        Pemikiran dari ketergantungan pemerintah kepada pedagang yang menghasilkan pajak (tidak dihiraukan, yang terpenting para PKL bisa memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan tidak melanggar aturan ketika berdagang di trotoar)
·        “Toh, hanya PKL yang tau bagaimana isi hati mereka”.
6.      Harapan para PKL
·        “Dikembalikan pada tujuan pemerintah yakni mensejahterakan rakyat, jukalau tidak menginginkan adanya PKL, mohon laksanakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut”.

Saran/rekomendasi
  • ·        Hubungan keselarasan pemerintah dan PKL


Kesimpulan
  • ·        PKL tetap diperbolehkan ada, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.