Catatan
Larangan,
tidak diperbolehkan adanya PKL diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah
No.2 tahun 1988, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam
wilayah Kabupaten daerah tingkat II Garut.
Narasumber : Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Alun-alun Garut.
1. Pedagang kopi
2. Pedagang milk shake
3. Pedagang mie ayam
Wawancara dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2012, pukul 10.00 WIB.
Hasil Wawancara pada PKL
1. Faktor penyebab adanya PKL
· Kurangnya lapangan kerja
· Mudah mendapatkan keuntungan
· Adanya kerjasama/timbal balik antara pengusaha besar dan pengusaha kecil
· Faktor kebutuhan dan tekad (faktor ekonomi)
2. Alasan PKL tidak patuh pada aturan
· Alokasi
yang disediakan pemerintah kurang strategis dan tidak diperhitungkan
yang hanya akan berdampak pada terjadinya penumpukan pedagang
· Kurang adanya ketegasan dari pemerintah tentang aturan Perda No.2 1988
· Pembenahan tata kota
3. Waktu yang rawan terjadinya razia PKL
· Ketika para pejabat tinggi datang ke wilayan Garut. (hanya pada waktu-waktu tertentu saja)
4. Antisipasi para PKL jika diadakan razia
· Berhenti sementara (tidak berjualan)
· Mencari tempat lain yang aman
5. Tanggapan
PKL terhadap anggapan dari para pengguna jalan/pejalan kaki yang
menganggap mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan kota
· Pemikiran
dari ketergantungan pemerintah kepada pedagang yang menghasilkan pajak
(tidak dihiraukan, yang terpenting para PKL bisa memperoleh rezeki
dengan cara yang halal dan tidak melanggar aturan ketika berdagang di
trotoar)
· “Toh, hanya PKL yang tau bagaimana isi hati mereka”.
6. Harapan para PKL
· “Dikembalikan
pada tujuan pemerintah yakni mensejahterakan rakyat, jukalau tidak
menginginkan adanya PKL, mohon laksanakan upaya untuk mencapai tujuan
tersebut”.
Saran/rekomendasi
- · Hubungan keselarasan pemerintah dan PKL
Kesimpulan
- · PKL tetap diperbolehkan ada, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.
punten mau nanya, punya file perda k3 nya ga? nuhun
BalasHapus