Catatan
      Larangan,
 tidak diperbolehkan adanya PKL diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah
 No.2 tahun 1988, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam 
wilayah Kabupaten daerah tingkat II Garut.
Narasumber : Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Alun-alun Garut.
1.      Pedagang kopi
2.      Pedagang milk shake
3.      Pedagang mie ayam
Wawancara dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2012, pukul 10.00 WIB.
Hasil Wawancara pada PKL
1.      Faktor penyebab adanya PKL
·        Kurangnya lapangan kerja
·        Mudah mendapatkan keuntungan
·        Adanya kerjasama/timbal balik antara pengusaha besar dan pengusaha kecil
·        Faktor kebutuhan dan tekad (faktor ekonomi)
2.      Alasan PKL tidak patuh pada aturan
·        Alokasi
 yang disediakan pemerintah kurang strategis dan tidak diperhitungkan 
yang hanya akan berdampak pada terjadinya penumpukan pedagang
·        Kurang adanya ketegasan dari pemerintah tentang aturan Perda No.2 1988
·        Pembenahan tata kota
3.      Waktu yang rawan terjadinya razia PKL
·        Ketika para pejabat tinggi datang ke wilayan Garut. (hanya pada waktu-waktu tertentu saja)
4.      Antisipasi para PKL jika diadakan razia
·        Berhenti sementara (tidak berjualan)
·        Mencari tempat lain yang aman
5.      Tanggapan
 PKL terhadap anggapan dari para pengguna jalan/pejalan kaki yang 
menganggap mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan kota
·        Pemikiran
 dari ketergantungan pemerintah kepada pedagang yang menghasilkan pajak 
(tidak dihiraukan, yang terpenting para PKL bisa memperoleh rezeki 
dengan cara yang halal dan tidak melanggar aturan ketika berdagang di 
trotoar)
·        “Toh, hanya PKL yang tau bagaimana isi hati mereka”.
6.      Harapan para PKL
·        “Dikembalikan
 pada tujuan pemerintah yakni mensejahterakan rakyat, jukalau tidak 
menginginkan adanya PKL, mohon laksanakan upaya untuk mencapai tujuan 
tersebut”.
Saran/rekomendasi
- · Hubungan keselarasan pemerintah dan PKL
 
Kesimpulan
- · PKL tetap diperbolehkan ada, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.